BPD (Badan Permusyawaratan Daerah)

BPD (Badan Permusyawaratan Daerah)

bpd-badan-permusyawaratan-daerah

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Berdasarkan SK Bupati Sukoharjo Nomor : 400.10.2/488 Tahun 2026 tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Karangmojo. Tanggal 18 September 2026

Daftar Nama Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangmojo sebagai berikut :

Ketua: Bahrudin Asidiq
Wakil Ketua: Bakat
Sekretaris: Sri Haryani
Kabid. Pemerintahan: Nur Marsiah
Kabid. Pembangunan: Widodo
Anggota: Eko Nursiam Widodo
Anggota: Tunggal Bintang Setiaji
Anggota: Purwanto
Anggota:winarninigsih