Tugas Pokok Perangkat Desa Menurut UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Secara umum, perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang mencakup administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berikut adalah penjabaran tugas pokok masing-masing posisi perangkat desa:
1. Sekretaris Desa (Sekdes)
- Administrasi Pemerintahan: Mengelola surat-menyurat, arsip, dan pendataan desa.
- Penyusunan Regulasi Desa: Membantu Kepala Desa dalam menyusun rancangan peraturan desa dan kebijakan desa
- Koordinasi: Mengkoordinasikan seluruh kegiatan perangkat desa dan memberikan pelayanan administratif.
- Pengelolaan Keuangan Desa: Membantu Kepala Desa dalam administrasi pengelolaan keuangan desa.
- Pelayanan Administrasi: Memberikan layanan administrasi kepada masyarakat desa.
2. Kepala Seksi (Kasi)
a. Kepala Seksi Pemerintahan:
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa.
- Membina masalah pertanahan dan ketertiban masyarakat desa.
- Melaksanakan perlindungan dan pembinaan masyarakat.
b. Kepala Seksi Kesejahteraan:
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat desa.
- Menanggulangi kemiskinan dan menangani bidang kesehatan serta pendidikan.
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa.
c. Kepala Seksi Pelayanan:
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat desa.
- Mengelola informasi dan komunikasi desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
3. Kepala Urusan (Kaur)
a. Kepala Urusan (Kaur) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum:
- Melaksanakan tugas administrasi umum, pengelolaan aset desa, dan urusan kerumahtanggaan kantor desa.
b. Kepala Urusan Keuangan:
- Membantu pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan anggaran, penatausahaan keuangan, dan pelaporan keuangan desa.
c. Kepala Urusan Perencanaan:
- Membantu penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)
4. Kepala Dusun (Kadus)
- Pembinaan Masyarakat: Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan di tingkat dusun.
- Penjaga Keamanan dan Ketertiban: Membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah dusun.
- Penggerak Partisipasi: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kegiatan desa lainnya.
- Penyampaian Informasi: Menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat di dusun dan sebaliknya.
- Pelayanan Dasar: Membantu memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di tingkat dusun.
Fungsi Perangkat Desa Menurut UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Fungsi perangkat desa secara garis besar adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa.
Fungsi ini mencakup:
✅ Pelaksanaan Kebijakan Desa: Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
✅ Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat desa di berbagai bidang.
✅ Fasilitasi Pembangunan: Membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di tingkat desa.
✅ Pembinaan Kemasyarakatan: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan desa.
✅ Penjaga Ketertiban dan Keamanan: Membantu menciptakan kondisi aman dan tertib di wilayah desa.
✅ Pengelola Keuangan dan Aset Desa: Membantu Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
✅ Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong dan memfasilitasi upaya pemberdayaan masyarakat di berbagai bidang.